Jaksa Tebingtinggi Tuntut Bandar Narkoba 18 Tahun, Vonisnya hanya Separuh 

Ilustrasi pelaku kejahatan

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Majelis  hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang diketuai Majelis Hakim Sangkot Tobing dengan anggota, Albon Damanik dan Diana br. Gultom, hanya  menjatuhkan hukuman vonis 9 tahun penjara dan denda 1 Miliar terdakwa kasus narkoba Bambang Kurniawan alias Kapak Merah, di PN Tebinggtinggi, Selasa (10/4/2019).

Padahal Bambang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan  Narkoba.

“Menuntut terdakwa Bambang Kurniawan alias ‘Kapak Merah’ dengan hukuman selama 18 tahun penjara,” kata JPU Sai Sintong Purba, saat membacakan tuntutannya pada persidangan tiga pekan sebelumnya.

Sebelumnya, Bambang Kurniawan yang merupakan residivis ini ditangkap oleh pihak BNNK Tebingtinggi pada Kamis, 6 September 2018 sekira pukul 22.00 WIB.

bambang ditangkap saat  berada di depan rumahnya  di Perumahan Sudirman Bisnis Centre Jalan Jend. Sudirman No. B 10 Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi.

Penangkapan BNNK ini bermula dari informasi bahwa di Perumahan Sudirman Bisnis Centre, ada orang yang sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari hasil penyelidikan, petugas BNNK segera  melakukan penangkapan.

Dari hasil pengeledahan , petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika berupa sebelas butir pil ektasi warna hijau dan satu set alat hisap sabu.

Kemudian dari dalam laci lemari kamar lantai rumah terdakwa, petugas juga berhasil menemukan enam paket plastik bening berisi sabu dan satu butir pil ekstasi warna hijau, dua butir pil ekstasi warna biru, tiga butir pil ektasi warna merah maroon dan satu pil ektasi warna merah muda.

Dari hasil pemeriksaan, Bambang mengaku bahwa barang narkotika tersebut benar miliknya yang dibeli dari seseorang warga di Jalan Mangkubumi, Medan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS
Previous articleJika Terpilih, Prabowo Janji Tak Perkaya Diri
Next articleBPN: Massa Kampanye Jadi Bukti Hasil Survei Ungguli Prabowo-Sandi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here