Labuhanbatu, PONTAS.ID – Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap Pelaku jambret yang meresahkan masyarakat khususnya di seputaran kota Rantauprapat. Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir warga Labuhanbatu cukup resah dengan aksi penjambret ini.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, dalam jumpa pers di halaman Mako Reskrim Polres Labuhanbatu Jumat (12/4/2019).
“Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu sangat meresahkan warga beberapa bulan terakhir ini. Untuk itu, kita telah berhasil menangkap dua orang pelaku jambret yang kerap meresahkan masyarakat ini,” kata Frido.
Frido yang didampingi kasat reskrim AKP Jamakita Purba ini mengatakan, bahwa kedua pelaku jambret yang berhasil di tangkap oleh tim Reskrim Polres Labuhanbatu tersebut yakni masing masing berinisial ARL (24) dan AFAR (18) warga desa Janji, kecamatan Bilah Barat, kabupaten Labuhanbatu.
“Kedua pelaku jambret ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2017 hingga sekarang. Setelah kita interogasi kedua pelaku ini mengaku telah melakukan 29 aksi kejahatan Sejak tahun 2017 hingga sekarang,” papar Kapolres
Kedua pelaku lanjut Kapolres, akan dijerat Undang-undang tindak pidana Pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 2 KUHP, “Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” terangnya.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati hati dalam beraktifitas terutama di tempat umum agar tidak menunjukkan benda berharga yang berpotensi memancing para pelaku kejahatan beraksi.
“Saya menyarankan jika membawa tas hendaknya disimpan di dalam bagasi atau dimasukkan ke dalam jaket. Dan jangan membawa perhiasan di muka umum, hindari segala hal hal yang mengundang para pelaku kejahatan,” pungkasnya.




























