
Medan, PONTAS.ID – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang agendanya mendengar tanggapan atau jawaban Wali Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG (Liquified Petroleum Gas) Tertentu di wilayah Kota Medan akhirnya batal.
Pasalnya, dari total 50 jumlah anggota DPRD, hanya 12 yang hadir. Padahal agenda kali ini merupakan Inisiatif DPRD Medan melalui Nota Pengantar DPRD Medan untuk mendengar jawaban atau tanggapan Wali Kota.
“Batal, karena pimpinan dan anggota tidak kuorum (memenuhi jumlah minimum). Pimpinan ada tapi hingga sekarang belum masuk ke persidangan. Kita sudah menyampaikan ada rapat paripurna tersebut,” jelas Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Alidah kepada Wartawan, di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Senin (18/2/2019).
Dari pantauan wartawan di ruang rapat, jumlah anggota DPRD yang hadir di ruang persidangan hanya 12 anggota dari total 50 jumlah anggota.
Sementara, dari pihak eksekutif (Pemkot Medan) terlihat hadir. Bahkan, Wakil Wali Kota Akhyar Nasution dan Sekretaris Daerah Kota Medan Wirya Al Rahman telah berada di ruang rapat.
Namun karena pimpinan sidang tak kunjung muncul, akhirnya para pejabat dan PNS Kota Medan ini pun meninggalkan ruang persidangan tepatnya pukul 12.00 WIB.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak



























