Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Cipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan Kemendagri bukanlah penyelenggara pemilu sehingga tidak bisa mencampuri urusan polemik daftar pemilih tetap (DPT) yang dikritisi Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu diungkapkan Zudan untuk merespons pernyataan Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan bahwa Ditjen Dukcapil seolah-olah tak bertanggung jawab atas temuan karut marutnya DPT.
Zudan menegaskan persoalan DPT merupakan kewenangan dari KPU.
“Kemendagri bukan penyelenggara pemilu. Jadi tidak pada tempatnya cawe-cawe (mencampuri) DPT. Paling banter kami beri masukan KPU, kalau mau dipakai boleh, tidak pun tidak apa-apa. Kami tidak punya kewenangan meluruskan DPT,” ujar Zudan di Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Ia mengungkapkan, kewenangan menyelenggarakan Pemilu telah diatur dalam UUD 1945, dan Undang-undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
“Kalau kami ikut mengurusi DPT jelas salah, melanggar konstitusi dan PKPU,” terangnya.
Terkait DPT, lanjut Zudan. Kemendagri sudah menyiapkan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2).
Berikutnya, Kemendagri menyerahkan daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) kepada KPU. Setelah itu, KPU melakukan penyandingan DP4 dengan data Pemilu terakhir.
Setelah terima DP4, KPU melakukan penyandingan. Penyandingan dilakukan dengan pencocokan dengan DPT Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Jadi benar, KPU hanya ambil pemilih pemula sesuai PKPU 11/2918, Pasal 7,” paparnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Risman Septian



























