Salah Urus PKL, Uang DKI Terancam Diblokir Enam Bulan

Penutupan Jl Jatibaru Raya Tanah Abang, Jakarta Pusat oleh Pemprov DKI

Jakarta, PONTAS.ID – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI harus mematuhi rekomendasi Ombudsman RI. Rekomendasi ini diserahkan Ombudsman pada Senin (26/3/2018) terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jika rekomendasi tak dilaksanakan, kata Sumarsono, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai melakukan pelanggaran administratif.

“Kami sebut namanya pelanggaran administratif, karena tidak menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Sumarsono, kemarin.

Sanksinya kata Sumarsoni mulai dari teguran tertulis hingga tidak diberi hak keuangan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga bakal diberi sanksi penundaan evaluasi raperda, pengambilalihan kewenangan perizinan, penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum, dan sanksi lainnya, “Sanksi macam-macam berdasarkan kajian serta penilaian Kemendagri,” terang dia.

Sanksi ini kata Sumarsono merujuk Pasal 37 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Tahapan Sanksi
Dia menjelaskan, sebelum mengeluarkan sanksi, tahap pertama Kemendagri akan memberi surat teguran tertulis pertama, kedua hingga teguran tertulis ketiga.

“Dilanjutkan pemberhentian sementara 3 bulan dan kalau tetap tidak dijalankan baru pemberhentian tetap,” imbuhnya.

Sumarsono mengatakan tahapan pemberian sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran administrasi memang sangat panjang. Tidak bisa langsung diberhentikan begitu saja.

Empat Kesalahan
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Ombudsman, kebijakan Pemprov DKI Jakarta, “Tidak kompeten, Menyimpang secara prosedur, Mengabaikan kewajiban hukum serta Melawan hukum”

Ombudsman menilai Pemprov DKI di bawah komando Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak mematuhi aturan yang ada, yaitu:

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah serta Perdagangan.

Anies dinilai melakukan maladmistrasi lantaran tidak selarasnya tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan di DKI Jakarta.

Kemudian Pasal 128 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana Anies Baswedan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penutupan jalan tanpa mendapatkan izin dari Polda Metro Jaya, dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya.

Hak Pejalan Kaki
Pelanggaran berikutnya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait diskresi penutupan jalan Jatibaru Raya.

Anies juga dinilai mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

Pasalnya kebijakan Gubernur Anies berupa keputusan dan/atau tindakan belum ada peraturannya (diskresi) dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan menutup jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi.

Aturan yang juga ditabrak Pemprov DKI adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Karena selain alih fungsi jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengabaikan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar.

Editor: Hendrik JS

Previous articleKhofifah Ingin Beri Modal untuk Pengrajin Tas Anyaman Karangjati
Next articleRibuan Pengojek Online Bakal Geruduk Istana Merdeka Hari Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here