Tunda Pilkada Serentak 2020, Komisi II Minta Pemerintah Siapkan Payung Hukum

Kesimpulan Rapat Komisi II, Pemerintah dan KPU soal Penundaan Pilakada Serentak 2020
Kesimpulan Rapat Komisi II, Pemerintah dan KPU soal Penundaan Pilakada Serentak 2020

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi II DPR mendukung penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang telah disepakati baik itu oleh penyelenggaran pemilu maupun pemerintah dalam hal ini Kemendagri karena kasus wabah virus corona melanda Indonesia.

“Melihat perkembangan pandemi corona yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat. Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 belum selesai dan belum dapat dilakukan yang semua itu atas persetujuan bersama baik DPR, Pemerintah dan KPU,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Politikus Golkar melanjutkan, dengan penundaan tersebut, maka Komisi II meminta pemerintah segera menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan perundang-undangan (Perppu) sebagai landasan hukum penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Dengan penudaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 itu, Komisi II meminta kepada kepala daerah akan melaksanakan Pilakda Serentak 2020 merelokasi dana Pilakada Serentak 2020 belum terpakai untuk penanganan virus corona.

Sebelumnya, penundaan tahapan pilkada serentak 2020 tertuang dalam keputusan nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU tersebut.

Dalam SE ditandatangani Ketua KPU, Arief Budiman pada 21 Maret 2020, penundaan tahapan dan pelaksanaan pilkada serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi organisasi kesehatan dunia (WHO) terkait dengan pandemi virus corona, kemudian dilanjutkan oleh Presiden Jokowi sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan BPNB terkait perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibart virus corona di Indonesia.

Ruang lingkup penudaan tahapan dan pelaksanaan pilkada serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemuktahiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleDPR: Tolak Darurat Sipil Hadapi Wabah Corona
Next articleImbas Korona, DPR Minta Pemerintah Beri Stimulus Anggaran ke Sektor Pariwisata

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here