Polisi Menangkap Tersangka Baru Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara

Jakarta, PONTAS.ID – Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka baru kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer berisi surat suara yang tercoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Tersangka laki-laki berinisial MIK, 38, merupakan seorang guru di Cilegon, Banten. Dari hasil pemeriksaan, tersangka terungkap bahwa dirinya membuat sendiri pernyataan di akun media sosialnya tentang informasi adanya tujuh kontainer surat suara tersebut.

“Dari riksa, terungkap bahwa narasi kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri oleh tersangka dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka seperti itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1).

Tersangka dalam cuitannya mencuit ‘Harap ditindak lanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat. Pasti dari Tiongkok tuh’.

Argo mengatakan, MIK turut menyertakan tangkapan layar sumber informasi yang ia sebarkan itu dengan diiringi kalimat imbauan untuk memviralkan berita tersebut. Cuitan itu juga diteruskan ke akun milik juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, yakni @dahnilanzar. Tersangka mengaku tidak mengetahui pasti kebenaran informasi tersebut dan hanya berupaya menyebarkannya agar viral.

“Kemudian setelah penyidik melakukan pemeriksaan, tersangka juga tak bisa membuktikan ini tangkapan layarnya dari mana. Kami tanya dari mana, dia tidak bisa membuktikan. Kata dia dari Facebook tapi dia tidak tahu dari akun Facebook siapa,” terangnya.

Argo menjelaskan pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi Elektronik. Pelaku diancam sanksi pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Tersangka juga dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/2006 tentang Penyebaran Berita Bohong dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 10 tahun.

Editor: Idul HM

Previous articleGonta-Ganti Visi-Misi, Erick Thohir: Bukti Ketidaksiapan Paslon 02
Next articleWali Kota Medan Hadiri Teleconference Pengawasan Dana Bansos

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here