Hari Ini, Bawaslu Putuskan Laporan OSO terhadap KPU

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menjadwalkkan akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) atas kasus pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (5/1/2019).

Putusan ini diambil, usai Bawaslu melakukan pemeriksaan kasus selama kurang lebih 14 hari. Nantinya, keputusan Bawaslu akan menentukan ada tidaknya pelanggaran terkait sikap KPU terhadap pencalonan OSO.

“Bawaslu RI akan membacakan putusan gugatan OSO terhadap KPU rencananya jam 2 siang,” kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).

Ratna menjelaskan, jika mengacu pada Pasal 461 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat empat bentuk putusan kasus dugaan pelanggaran administrasi.

Pertama, jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi, KPU bisa diberikan teguran tertulis. Opsi kedua, KPU bisa saja diminta memperbaiki tata cara dan mekanisme sesuai peraturan. Ketiga, tidak mengikutkan calon pada tahapan tertentu penyelenggaran pemilu.

Terakhir, sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kalau di Undang-Undang jelas bunyinya memperbaiki, tapi bentuk perbaikannya seperti apa nanti kita lihat,” ujar Ratna.

Seperti diketahui, pihak OSO melaporkan KPU ke Bawaslu atas dua tudingan, yaitu dugaan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.

Laporan mengenai dugaan pelanggaran pidana pemilu dibuat oleh Kuasa Hukum OSO Firman Kadir. Melalui laporannya, Firman menuding KPU melanggar pidana pemilu karena tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya. Sedangkan pelapor dugaan pelanggaran administrasi adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.

Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum. Kasus ini bermula saat KPU meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.

Editor: Luki Herdian

Previous articleSemarak HUT Ke 15, Pemkab Sergai Gelar EXPO
Next articleBMKG: Jakbar, Jaktim dan Jaksel Diprediksi Diguyur Hujan Siang Hari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here