Jakarta, PONTAS.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati sikap Mahkamah Agung (MA) yang telah memutuskan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 4 ayat (3), bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Namun demikian, PKS juga menyayangkan semangat pemberantasan korupsi pasca putusan tersebut.
“Saya sangat menyayangkan MA telah memutuskan uji materi pasal ini, namun kita harus tetap menghormati,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera , Minggu (16/9/2018).
Wakil Ketua Komisi II ini mengatakan, pembahasan PKPU ini sebelumnya sudah melalui proses di DPR dan akhirnya disepakati.
“Kita di Komisi II DPR mendukung peraturan ini sebagai upaya semangat pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Mardani pun ini menganggap PKPU sudah on the track dalam upaya menghasilkan Pemilu yang berkualitas.
“Peraturan ini menjadi langkah preventif dalam upaya menghasilkan pemilu yang berkualitas,” tuturnya.
Mardani juga memuji langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca putusan ini yang langsung meminta agar seluruh partai tidak mencalonkan eks narapidana korupsi.”Saya dukung 100 Persen!,” ucapnya.
Mardani menambahkan, PKS sejak awal sangat setuju dengan peraturan KPU.
“PKS sangat mendukung eks narapidana koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dicalonkan sebagai anggota legislatif,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA memutuskan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi Caleg melanggar UU Pemilu