DPR Minta UU Narkotika Direvisi

ilustrasi UU Narkotika

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsy mengatakan bahwa meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika yang membuat lapas di sejumlah daerah over kapasitas dengan narapidana kasus narkoba.

Pria disapa Habib Aboebakar itu menilai jika UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah saatnya direvisi.

“Soal narkoba masih mengerikan. BNN dan Direktorat Narkoba Polri harus bekerja keras. Eksekusinya juga harus berani,” kata Aboe, Kamis (20/12/2018).

Menurut politikus PKS itu, hal lain yang direvisi adalah masalah kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) termasuk hubungannya dengan lembaga lain yang erat kaitannya dengan pemberantasan peredaran narkotika seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Untuk menghindari over kapasitas lapas oleh narapidana narkoba, lanjut Aboe, mestinya ada pemisahan perlakuan bagi narapidana yang membutuhkan rehabilitasi.

Ditegaskannya, pencegahan kasus narkotika belum bisa optimal selama UU No.35/2009 masih seperti sekarang.

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, kini dari sekitar 87 juta anak Indonesia, sekitar 5,9 juta diantaranya pecandu narkoba. Bahkan ada sekitar 72 jaringan narkoba internasional yang masuk ke Indonesia. “Harus ada tindakan keras sesuai aturan,” tegasnya.

Editor: Luki Herdian

Previous articleTuntut Loloskan OSO sebagai Caleg DPD, Kader Hanura Demo Kantor KPU
Next articleSuap Kemenpora, DPR: Itu Mencederai Kerja Keras Atlet

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here