DPRD DKI Tolak Anggaran Pembebasan Lahan MRT Fase II

Jakarta, PONTAS.ID – Pihak DPRD DKI Jakarta menolak anggaran pembebasan lahan untuk proyek mass rapid transit (MRT) fase II yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Rabu (21/11/2018).

Dalam rapat tersebut, awalnya Sekretaris Dinas Perhubungan DKI, Budi Setiawan mengatakan bahwa pembebasan lahan untuk proyek MRT fase II rute Bundaran HI-Kampung Bandan, memerlukan anggaran yang jumlahnya mencapai sebesar Rp 217.683.746.825.

Namun Anggota Banggar DPRD DKI, Ruslan Amsyari langsung menolak mata anggaran itu, untuk masuk ke dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019.

Pasalnya, mata anggaran itu baru diusulkan oleh Pemprov DKI, dan tidak ada di dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) yang menjadi dasar penyusunan anggaran.

“Saya minta ini ditolak. Karena ini tiba-tiba muncul, tidak ada di RKPD kegiatan pembebasan lahan untuk MRT fase II,” kata Ruslan dalam rapat tersebut yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (21/11/2018).

Pendapat Ruslan diamini anggota dewan lainnya. Mereka mengingatkan agar mata anggaran yang diloloskan sesuai dengan prosedur yakni tercantum di RKPD.

Terkait penolakan ini, Sekretaris Dishub Budi Setiawan mengatakan jika anggaran ini tak diloloskan, pekerjaan fase II MRT terancam molor.

“Kami berharap diloloskanlah karena ini untuk pembangunan MRT fase II. Karena nanti fase II terhambat,” ujar Budi.

Lahan yang dibebaskan di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Kampung Bandan rencananya akan digunakan untuk mendirikan cooling tower (CT), ventilation tower (VT), serta entrance stasiun. Lahan yang akan dibebaskan itu sebagian besar milik gedung komersial dan sebagian kecil dimiliki warga perorangan. Luasnya kurang dari lima hektar.

“Kalau menurut MRT harus segera dibebaskan untuk yang fase II karena loan (pinjaman) dari Jepang sudah ditandatangani kan, sehingga proses ini harus berjalan. Jadi berdasarkan skedul timeline-nya dari MRT 2019 ini akan dipakai lahannya,” kata Budi.

Budi mengakui kegiatan pembebasan lahan memang baru diajukan ke DPRD. PT MRT Jakarta sudah lama merencanakan pembebasan lahan untuk fase II.

“Sebenarnya dari jauh-jauh hari MRT sudah melakukan sosialisasi pendekatan ke warga. Karena kemarin kan juga ada pemikiran ini B2B jadi kerja sama dengan pemilik gedung. Tapi mungkin prosesnya gagal sehingga akhirnya diputuskan untuk dibebaskan,” kata Budi.

Setelah rencana penggunaan lahan dengan sistem B2B itu diurungkan, Budi menyebut Pemprov DKI Jakarta kemudian membahas alternatifnya. Ada usulan membebaskan dengan menyuntik modal ke PT MRT Jakarta. Ada pula rencana membebaskan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Anggaran baru kami usulkan di Komisi B dan baru masuk ke Banggar. Karena baru disepakati ini ditaruh di Dishub,” ujar Budi.

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya mengusulkan lagi anggaran itu ke DPRD.

Editor: Risman Septian

Previous articleNonton 200 Channel TV Kini Bisa Lewat Smartphone
Next articleDPR: Hasil Kerja BIN Cukup Dibisikan ke Presiden