Jakarta, PONTAS.ID – Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus menggodok rencana penerapan kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar, yang akan diberlakukan di sepanjang jalan dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) ke Senayan, dan dari Bundaran HI ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Kabar terbaru, kebijakan ERP tersebut bakalan diberlakukan juga untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Guna mewujudkan rencana tersebut, telah disiapkan tiga perusahaan yang mengikuti lelang dan lolos tahap pre-qualification.
“Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik, sepeda motor justru dilarang melintasi ruas jalan berbayar.
Namun, Sigit memastikan beleid ini tidak akan berlaku lagi. Sebab Pemprov DKI tengah menyusun perda tentang jalan berbayar bersama DPRD DKI Jakarta.
“Kan kami mau bikin Perda, sudah masuk Badan Pembentukan Perda (Bapemperda),” ujar Sigit.
Dalam penerapannya, motor akan dikenakan tarif yang berbeda dengan mobil. Tarif ini juga akan diatur dalam perda.
“Bedalah (tarif) roda dua dengan roda empat. Bisa jadi (tarifnya) lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah,” kata Sigit.
Sudah ada tiga perusahaan yang memenangkan lelang pengadaan ERP. Dalam waktu dekat, ketiga perusahaan ini akan mengikuti PoC (proof of concept) atau evaluasi teknis dari konsep yang ditawarkan.
Uji teknis akan dilaksanakan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan melibatkan 205 kendaraan mulai dari mobil, motor, bus, hingga truk.
Sebelum ERP, Pemprov DKI sempat menerapkan kebijakan three-in-one atau minimal 3 penumpang dalam satu kendaraan bermotor roda empat, serta pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan sistem plat nomor ganjil-genap untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi di Jakarta. Namun, keduanya dianggap gagal.
Editor: Risman Septian




























