Nonton 200 Channel TV Kini Bisa Lewat Smartphone

Jakarta, PONTAS.ID – Masyarakat Indonesia kini semakin dimanjakan dengan kehadiran aplikasi penyedia solusi Over The Top (OTT) Mobile TV, OONA, yang bisa diunduh dan dinikmati telepon pintar atau smartphone pribadi.

OONA merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh salah satu anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk, PT Metranet, dan PT OONA Media Indonesia. Aplikasi ini pun semakin memperkuat posisinya dengan menambah sejumlah channel TV berkualitas yang mencakup berbagai genre.

Penambahan channel tersebut meliputi: Scoop Network, Whynot Media, Insight TV, TRT World, Jitters TV, Inspira TV, Suara.com, Kastari Animation, DW Innovator, dan More TV.

Country Manager PT OONA Media Indonesia Andrini Novie mengatakan, penambahan jumlah channel terhitung sangat cepat, pasalnya, sejak diluncurkan pada Februari 2018, telah mencapai lebih dari 200 channel. Dan aplikasi OONA sendiri sudah 1,8 juta kali diunduh.

“Kami memberikan skema rewarding yang kompetitif bagi para content partner, adapun bagi pengguna, kami berkomitmen untuk memberikan akses tontonan yang gratis selamanya,” kata Andrini dalam konferensi pers di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

OONA menawarkan pengguna aplikasi sebuah loyalty rewards yang unik menggunakan virtual tcoins, yang dapat diperoleh dengan berinteraksi dengan fitur-fitur yang ada di OONA, menonton dan membagikan konten yang dapat ditukarkan dengan berbagai produk dan layanan; makanan, perjalanan liburan, potongan harga, dan produk-produk dari Telkom.

Andrini menambahkan, untuk semakin meningkatkan pengalaman pengguna, pihaknya juga telah melengkapi aplikasi OONA dengan sejumlah fitur baru, diantaranya adalah subtitle bahasa Indonesia, trailer channel, dan menu drop down untuk kategori.

“Kami sangat bersemangat untuk memberikan berbagai macam pilihan tayangan untuk 185 juta penduduk Indonesia dan untuk memberikan akses dan inspirasi terhadap berbagai hal yang berguna bagi kehidupan orang banyak melalui tayangan hiburan dan mendidik,” tukasnya.

Editor: Risman Septian

Previous articleSoal Baiq Nuril, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Segera Disahkan
Next articleDPRD DKI Tolak Anggaran Pembebasan Lahan MRT Fase II