Bupati Remigo Tersangka KPK, Kemendagri Lantik Sekda Jadi Plh Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu tiba di gedung KPK (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka korupsi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat Sahat Banurea menjadi pelaksana harian atau Plh Bupati Pakpak Bharat.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, Sekda Pakpak Bharat, Sahat Banurea telah dilantik menjadi Plh Bupati Pakpak, Minggu (18/11/2018). Sehingga, proses pelayanan terhadap masyarakat dapat tetap berjalan dengan baik meskipun Bupati Remigo ditangkap KPK.

“Sekda sudah jadi pelaksana harian. Plh diangkat sampai ada penjabat bupati pengganti,” kata Bahtiar melalui siaran pers di Jakarta, Senin (19/11/2018).

Penunjukan Sekda menjadi Plh merujuk pada Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c. Dalam aturan itu, secara otomatis wakil bupati akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati, sampai inkrah putusan pengadilan.

Hanya saja, Wakil Bupati Pakpak Bharat Maju Ilyas Padang diketahui telah meninggal dunia pada 20 Februari 2018 lalu. Sehingga, posisi wakil bupati kosong. Oleh karena itu, sekda ditunjuk menjadi Plh sementara hingga posisi bupati terisi.

Atas kekosongan itu, Bahtiar mendorong agar partai pengusung segera menunjuk 2 kandidat bupati untuk dirapatkan dalam paripurna DPRD. Sebab, jabatan Plh tidak bisa untuk menandatangani pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menentukan kebijakan strategis.

“Dengan kekosongan wakil bupati maka parpol pengusung diimbau untuk bersepakat memgusulkan 2 nama dan selanjutnya dipilih satu orang dalam rapat paripurna DPRD,” ujar Bahtiar.

Bupati Pakpak Bharat, Remigo ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Minggu dini hari dengan total uang suap senilai Rp 550 juta. Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.

Selain Remigo, dua orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta yakni Hendriko Sembiring.

Atas perbuatannya, Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah kedalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Luki Herdian

Previous articleDemokrat: Suara Milenial di 10 Provinsi Jadi Target Prabowo-Sandi
Next articleSBY Kampanyekan Prabowo di Bulan Maret, Gerindra Tak Masalah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here