Soal Baiq Nuril, PSI: Putusan MA Zalimi Perempuan

Jakarta, PONTAS.ID – Baiq Nuril dijatuhi hukuman pidana penjara 6 bulan dan denda 500 juta rupiah oleh Mahkamah Agung (MA), karena merekam perbincangan mesum kepala sekolahnya yang berinisial M.

Menanggapi hal tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuntut MA agar segera membebaskan Baiq Nuril Maknun. PSI menilai keputusan MA itu aneh dan menzalimi perempuan.

“Keputusan MA ini aneh dan menzalimi perempuan. Sudah jelas-jelas jadi korban kok malah dikriminalisasi? Jangan biarkan korban pelecehan seksual menjadi korban dua kali dengan putusan MA yang janggal ini. Stop! Bebaskan Ibu Nuril!” kata juru bicara PSI untuk pemberdayaan perempuan, Dara A Kesuma Nasution dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/11/2018).

Dara yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) PSI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) III ini mengatakan, bahwa sepertinya ada kejanggalan berdasarkan fakta persidangan.

“Ada kejanggalan dari sangkaan kepada Ibu Nuril, berdasarkan fakta persidangan, Ibu Nuril tidak pernah menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut. UU ITE seharusnya digunakan untuk melindungi korban, bukan malah mengkriminalisasi korban,” ujarnya.

Dara juga menyayangkan kriminalisasi semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk yang membungkam perempuan untuk bersuara. Dia tegas mengatakan, dalam kasus ini Bu Nuril sebagai korban.

“Hukum itu dibuat untuk melindungi korban. Tentu harus melihat konteks perkara. Di mana hati nurani? Coba bayangkan kalau itu terjadi pada ibu atau saudara perempuan kita. Selama ini banyak korban pelecehan yang takut melapor. Jika Ibu Nuril betul-betul ditahan, maka korban-korban lain akan semakin bungkam,” tutur Dara.

Sekedar informasi, kasus M dengan Baiq Nuril terjadi pada 2012. Kasus ini mulai mencuat ke publik pada 2016.

M, yang kala itu menjabat Kepala SMA Negeri 7 Mataram, memperkarakan Baiq Nuril, yang saat itu berposisi sebagai staf honorer TU bagian keuangan di sekolah yang sama.

Baiq Nuril dilaporkan karena merekam percakapan dirinya dengan M melalui sambungan ponsel. Kepsek M waktu itu menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang merupakan atasan Baiq Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram. Kasus lalu berlanjut ke penyidikan hingga ke persidangan.

Di Pengadilan Negeri Mataram, pada Juli 2017, Nuril divonis bebas. Di tingkat kasasi, majelis kasasi MA yang diketuai Hakim Agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Hakim Agung Eddy Army, memvonis Nuril 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah. Kasasi itu diketok pada 26 September 2018.

Editor: Luki Herdian

Previous articlePemkot Medan Kembali Gencarkan Penertiban Bangunan Tanpa IMB
Next articleBamsoet Ingatkan Polri untuk Menjadi Civilian Police