Jakarta, PONTAS.ID – Sudah menjadi kebiasaan bagi para pengendara sepeda motor dimanapun berada, saat hujan mulai turun mereka secara otomatis pasti akan mencari tempat berteduh. Dan kolong jembatan menjadi salah satu tempat favorit untuk berteduh, karena luas areanya.
Tapi menanggapi fenomena tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan bahwa para pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO), jalan layang, dan terowongan akan dikenakan denda.
Pasalnya, tegas dia, berteduh di tempat-tempat seperti itu saat hujan turun, merupakan salah satu bentuk tindakan tidak tertib di jalan raya. Terlebih jika motor-motor yang diparkir di bahu jalan menghalangi laju kendaraan lainnya yang hendak melintas.
“Dalam tata cara berlalu lintas setiap pengguna jalan wajib menatuhi perintah yang diberikan oleh petugas. Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas dikenakan pidana satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah,” kata Budiyanto, Rabu (31/10/2018).
Budiyanto melanjutkan, berteduh di bawah jembatan berpotensi mengurangi ruang lalu lintas dan dapat mengganggu keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas. Karena itu dia mengimbau para pengendara memilih tempat yang aman dan tak mengganggu lalu lintas untuk berteduh.
“Dengan menaati aturan itu diharapkan pengendara dapat menjaga keselamatannya sendiri dan pengendara lainnya,” ujar dia.
Editor: Risman Septian


























