Pengacara Minta KPU Kembalikan OSO Jadi Caleg DPD RI

Oesman Sapta Odang

Jakarta, PONTAS.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD.

Dengan demikian, pria akrab disapa OSO dapat ikut berpartisipasi pada Pileg 2019.

“Jadi uji materi pembatalan PKPU 26 tahun 2018 sudah diterima. Dengan demikian ketentuan bahwa calon anggota DPD harus mundur dari parpol dibatalkan,” ujar Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir saat dihubungi, Selasa (30/10/2018).

Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.

Keputusan tersebut diketok majelis yang diketuai Hakim Agung Yulius dengan anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Supandi. Dengan demikian, KPU diminta mengembalikan OSO sebagai caleg DPD.

“KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Bapak dan KPU wajib mengembalikan Bapak dalam daftar nama calon DPD,” jelas Dodi.

Putusan MA ini tidak hanya berlaku bagi OSO. KPU diwajibkan mengembalikan caleg DPD yang juga merangkap sebagai pengurus atau kader parpol.

“Jadi ini untuk semua calon DPD yang merangkap pengurus partai,” sebut Dodi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI. PKPU tersebut melarang pengurus parpol maju jadi caleg DPD RI.

Uji materi terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018 dengan KPU selaku pihak termohon. MA mengabulkan uji materi OSO pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu.

Keputusan tersebut diketok majelis yang diketuai Hakim Agung Yulius dengan anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Supandi.

Sebelumnya, akibat adanya PKPU Nomor 26/2018, pengurus parpol dilarang menjadi caleg DPD RI. KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD RI.

OSO sempat menggugat pencoretan itu ke Bawaslu, namun ditolak. Bawaslu menegaskan pencoretan oleh KPU sah.

Lalu apakah OSO bisa maju dalam Pemilu 2019? MA belum membeberkan isi putusan tersebut.

Previous articlePegawai Kemenkeu Diajak Doakan Korban Musibah Pesawat Lion Air
Next articlePemerintah Serius Berantas Mafia Tanah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here