Jakarta, PONTAS.ID – Anggota DPD RI asal Yogyakarta GKR Hemas dinonaktifkan sementara dari keanggotaan karena sering membolos.
Ketua DPD Oesman Sapta (OSO) menegaskan dirinya tak ikut terlibat dalam proses pemberhentian sementara istri Sri Sultan Hamengku Buwono X itu.
“Itu pemecatan bu Hemas itu mekanismenya telah dilalui oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI,” kata pria akrab disapa OSO disela-sela milad ke-12 Hanura di Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
OSO menjelaskan, proses pemecatan GKR Hemas hampir sama dilakukan BK DPD terhadap anggota lainnya Maimana Umar oleh BK DPD RI.
“Jadi itu saya tidak ikut campur karena itu keputusan sudah berlaku pada anggota lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD memberhentikan GKR Hemas karena sudah 12 kali tak hadiri Sidang Paripurna. Namun hal ini dibantah oleh GKR Hemas.
“Ya nggak 12 kali, itu hitungan bolosnya dari mana?” ucap Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
Hemas menjelaskan bahwa dia selalu mengisi daftar hadir dalam sidang paripurna DPD RI. Namun dia menolak duduk di ruang persidangan yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
“Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti saya secara langsung mengakui kepemimpinannya,” ungkap senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.
Meski demikian, Hemas mengakui bahwa dia pernah dua kali absen mengisi daftar hadir dalam sidang paripurna di DPD RI. Namun, kala itu dia tetap mengirimkan surat pemberitahuan tak bisa mengikuti persidangan karena sesuatu hal.
“Pernah juga dua kali kalau nggak salah, saya memberikan surat bahwa saat itu tidak bisa hadir dengan alasan. Ada dua alasan itu yang mungkin tidak perlu saya sampaikan. Tapi yang jelas alasan saya itu memang dalam rangka tugas,” tutupnya.
BK DPD RI menyebut bahwa GKR Hemas sudah membolos sebanyak 12 kali dalam sidang paripurna di DPD RI. Oleh karenanya, BK menjatuhkan sanksi berat berupa penghentian sementara ke Hemas.
Pemberhentian sementara karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib. Melebihi 6 kali sidang paripurna. Totalnya 12 kali tidak hadir di sidang paripurna,” ungkap anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI Gede Pasek Suardika saat dimintai konfirmasi.
Editor: Luki Herdian




























