Jakarta, PONTAS.ID – Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menegaskan, partaiya tidak pernah menginstruksikan kepada Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief untuk tidak hadir dalam pemanggilan oleh Bawaslu.
Hal ini disampaikan Hinca terkait mangkirnya Andi Arief oleh Bawaslu mengenai adanya mahar politik dilakukan bakal calon wakil Presiden Sandiaga Uno.
“”Sama sekali tidak. Beliau yang saya tahu, tapi saya belum ketemu, masih di Lampung melihat keluarganya dan samapi saat itu saya belum ketemu lagi,”” kata Hinca di gedung DPR, Selasa (28/8/2018).
Hinca pun mengatakan, partainya tidak pernah menyinggung sama sekali persoalan dugaan mahar politik dilontarkan Andi Arief tersebut.
“‘Nggak. Itu kan urusan internal (demokrat). Kami bicara program dan hal hal yang sangat fundamental,”” tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut tak ada kabar dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief, terkait ketidakhadirannya sebagai saksi dalam kasus dugaan mahar politik.
Padahal, sebelumnya Andi telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan yang keempat, hari ini. Andi mengonfirmasi bakal hadir pukul 10.00 WIB. Namun, hingga Senin (27/8/2018) sore, tak ada kabar dari Andi.
“Kami coba telepon enggak diangkat. Kami coba whatsapp cuma centang dua, tapi tidak dibalas. Kami coba konfirmasi juga tidak ada kabar dari Andi Arief,” kata Fritz di kantor Bawaslu, Senin (27/8/2018).
Fritz mengatakan, ini merupakan panggilan terakhir yang bisa dilayangkan Bawaslu.
Terkait putusan kelanjutan kasus ini, Fritz menuturkan Bawaslu akan menggelar rapat pleno. Rapat digelar lantaran seorang dari tiga saksi yang dianggap saksi kunci tak memenuhi panggilan.
“Bagaimana status dari laporan yang disampaikan, kami harus putuskan dalam rapat pleno pada hari Rabu (29/8/2018),” ujarnya.
Hasil rapat pleno akan diumumkan kepada publik. Untuk itu, Fritz mengatakan dirinya belum dapat memastikan status laporan sebelum adanya pleno.
“Bawaslu harus melihat apakah ada kesaksian, petunjuk, ada keterangan ahli atau pengakuan, dokumen yang dapat mengatakan pelanggaran sudah terjadi atau belum,” jelasnya.
Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam. Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto “jenderal kardus”.
Sebutan itu dilontarkan Andi setelah ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS. Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut.