Meski Ada Dugaan Pelanggaran, 10 Pejabat DKI Tetap Dicopot

Jakarta, PONTAS.ID – Polemik yang terjadi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran pencopotan sejumlah pejabat di wilayah DKI, masih terus bergulir hingga saat ini.

Setelah sebelumnya pihak KASN telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menunda proses pensiun sejumlah mantan pejabat yang dicopot tersebut, namun Pemprov DKI dipastikan akan tetap memensiunkan 10 pejabat eselon II yang dicopot pada Juli lalu.

“Sudah kami bantu administrasinya. Sudah kami siapkan SK (Surat Keputusan) pensiunnya, dan sudah diusulkan, sudah di BKN. Setelah sampai di BKN, masuklah surat dari KASN. BKN akhirnya ngerem,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah, di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Dia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil Pemprov DKI tanpa mengacu kepada rekomendasi KASN yang meminta penundaan proses pensiun dengan alasan pencopotan mereka bermasalah.Saefullah menegaskan, ke-10 pejabat yang dipensiunkan itu tidak bisa dikembalikan jabatannya.

Pasalnya menurut Saefullah, para pejabat yang dicopot itu dipensiunkan sebelum usia 60 tahun, karena berstatus PNS biasa atau staf sebelum pensiun. Batas usia pensiun (BUP) bagi pejabat struktural eselon II adalah 60 tahun. Sedangkan bagi staf atau yang tidak memegang jabatan struktural BUP-nya 58 tahun.

“Kalau jabatannya itu sudah tidak diberikan lagi. Maka posisi yang bersangkutan menjadi staf. Kalau staf ya berarti usia 58 tahun. Mau dibolak-balik bagaimana? Enggak bisa lagi. 58 tahun (pensiun) siapa pun,” ujarnya.

Terkait nasib dari 10 pejabat eselon II yang kini terombang-ambing karena tertahannya SK dan menyebabkan dana pensiun mereka tidak bisa dikeluarkan, Saefullah menyarankan protes ihwal dan pensiun ditujukan kepada BKN. Pemprov DKI pun katanya tidak akan memberi gaji lagi, karena terhitung sudah tidak pegawai.

“Harusnya yang bersangkutan (10 orang pejabat yang dipensiunkan) protes ke BKN kenapa SK saya ditahan, itu kan hak orang, kenapa ditahan-tahan. Nanti kalo dikasih gaji dikasih, BKD diperiksa BPK nanti jadi dipulangin, dikembalikan,” tukas Saefullah.

Editor: Risman Septian

Previous articleKPH Diharapkan Dorong Inisiasi Program Perhutanan Sosial
Next articleAmankan Kirab Obor Asian Games, Polresta Bandar Lampung Gandeng TNI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here