Jakarta, PONTAS.ID – Kisruh lelang proyek di Jakarta Utara terus mendapat sorotan. Pasalnya para pengusaha yang kalah dalam proses pelelangan menemukan kejanggalan yang terjadi sejak awal proses hingga pengumuman pemenang.
“Semangat kebijakan pengadaan yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif sulit terwujud. Padahal, hal-hal tersebut menjadi salah satu prioritas dalam Peraturan Presiden Nomor: 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata salah seorang pengusaha yang meminta namany tidak dicantumkan kepada PONTAS.id di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (25/9/2019).
Dari pantauan wartawan, kejadian terkini ketika salah satu pemenang lelang yang diumumkan oleh Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, mendadak domisili usahanya berubah hanya dalam hitungan menit seperti yang ditampilkan pada lama lpse.jakarta.go.id.
Dalam proyek Rehabilitasi Berat Gedung SMPN 289 yang diumumkan pada Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 15.27 WIB perusahaan pemenang masih berdomisili di Kelurahan Sukapura.
Namun sekitar pukul 16.13 WIB di hari yang sama, domisili perusahaan tersebut berubah menjadi Kelurahan Kelapa Gading Timur hanya dalam 46 menit.
Perubahan ini terjadi ketika PONTAS.id sekitar 15.40 WIB bertemu dengan Kepala UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Chamdan di ruangannya mempertanyakan domisili perusahaan pemenang yang berbeda dengan dokumen administrasi di laman resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional yang menyebutkan domisili pemenang lelang masih berada di Kelurahan Sukapura.
“Jika memang dokumen administrasinya tidak sesuai, lelangnya pasti saya batalkan. Tapi saya tanya dulu Pokja (Kelompok Kerja) nya untuk memastikan. Besok saya kabari lagi,” kata Chamdan.
Tak berapa lama usai pertemuan tersebut domisili perusahaan pemenang yang diumumkan di laman lpse.jakarta.go.id berubah menjadi Kelurahan Kelapa Gading Timur.
Terpisah, Ketua Pokja D, UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan dokumen administrasi perusahaan yakni Surat Keterangan Domisili terakhir.
“Kalau perubahan alamat pemenang yang dipublikasikan itu bukan kewenangan kami. Yang bisa merubahnya hanya LPSE Provinsi. Kami di sini hanya menjalankan sesuai prosedur, bahkan seluruh dokumen diinput peserta lelang. Jadi sama sekali kami tidak dapat melakukan perubahan,” kata Budi di ruangannya, Jumat (20/9/2019).
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS



























