KPK Panggil Dua Anggota DPRD Sumut Untuk Diperiksa

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, PONTAS.ID – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Rajmianna Delima Pulungan (RDP) dan Biller Pasaribu (BPU). Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaaan suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/7).

Tidak hanya itu, pekan ini, KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk tiga tersangka yang sebelumnya tidak hadir, yaitu DTM Abdul Hasan Maturidi (DHM), Richard Eddy Marsaut Lingga (REN), dan Syafrida Fitrie (SFE).

“Kami harap para tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur UU,” pungkas Febri.

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe dan Dermawan Sembiring.

Lalu, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Dalam kasus ini, ke-38 legislator itu diduga kuat telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.? Atas dugaan itu, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Idul HM

Previous articleParpol Pendukung Nilai Tak Relevan Jokowi Ikuti Ajaran Soeharto
Next articleJokowi Sebut’Politiku Kompor’, Golkar: Ini Warning untuk Semua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here