UU Tipikor Minta Direvisi, DPR: Bukti KPK Telah Gagal

Gedung KPK Jakarta, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah dan DPR agar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera direvisi.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kepada pemerintah agar merevisi Undang-Undang Tndak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bukti kegagalan KPK dalam mengidentifikasi persoalan korupsi yang terjadi di Indonesia.

“KPK ibarat dokter yang gagal mendiagnosa penyakit seorang pasien. Sehingga KPK sekarang seperti lempar handuk dan menyerahkan kembali kepada presiden dengan membuat Perppu,” kata Fahri di Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Sebagai bukti kegagalan KPK tersebut, Fahri menyarankan, agar pemberantasan korupsi dikembalikan kepada penegak hukum inti, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Jika tidak, silahkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana permintaan KPK.

Namun, kata politisi PKS itu, dengan catatan pada 100 hari pertama para capres harus berani membuat Perppu paket pemberantasan korupsi yang hasilnya lebih nyata.

“Tapi kalau para capres tidak mau, siapkan saja Perppu-nya, begitu pemerintah nanti sesuai dengan keinginan KPK, pada 100 hari pertama para capres harus berani membuat Perppu paket pemberantasan korupsi yang hasilnya lebih nyata,” kata Fahri.

Mengapa? Karena apa yang dilakukan KPK dengan meminta presiden membuat Perppu itu tidak lebih daripada bukti bahwa KPK telah menyerah dan tidak sanggung lagi memberantas korupsi, demikian penegasan Fahri Hamzah.

KPK Harus Introspeksi Diri

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai permintaan KPK untuk merevisi UU Tipikor sangat tidak relevan. Masinton justru mendorong lembaga anti rasuah itu introspeksi diri.

“Dari sejumlah pejabat dan pengusaha yang ditangkap karena kasus korupsi seharusnya itu jadi bahan introspeksi KPK. Lakukan investigasi menyeluruh, kenapa banyak pejabat terlibat korupsi,” ujar Masinton saat dihubungi, Kamis (29/11/2018).

Sebab, menurut Masinton, banyaknya pejabat yang terjerat OTT KPK menggambarkan bahwa memang ada celah yang membuat orang masuk kedalam pusaran korupsi.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, justru celah yang menciptakan lubang korupsi itu yang harus diurai dan diinvestigasi oleh KPK.

“Karena kontribusi mendasar perbuatan korupsi adalah persoalan sistem dan bukan sekedar akhlak dan moral,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa banyak pejabat dari tingkat pusat dan daerah, serta pengusaha yang sudah ditangkap KPK dan sebagian sudah divonis pengadilan.

“Jadi, perbuatan korupsi jangan disederhanakan semata-mata persoalan moral dan akhlak,” ucap Masinton.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, jika pemerintah ingin meninggalkan landasan yang lebih baik soal pemberantasan korupsi, maka revisi UU Tipikor harus segera dilakukan dalam waktu dekat.

“KPK ingin pemerintahan yang tak lama lagi ini, kan habis itu Pemilu dan kita ngga tahu pemerintahannya siapa tidak lama lagi, bila mau meninggalkan landasan yang lebih baik untuk pemberantasan korupsi itu revisi UU Tipikor-nya, kalau memungkinkan,” kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018) kemarin.

Namun, Agus mengusulkan, mengingat revisi UU Tipikor tersebut cukup mendesak, maka Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu. Sebab, pembuatan Perppu relatif lebih cepat dibanding melalu Prolegnas.

“Kalau itu (membuat Perppu) bisa jalan kan relatif cepat. Nanti DPR tinggal melihat mengesahkan atau tidak. Nah Perppu-nya harus kita siapkan dengan baik,” kata Agus.

Editor: Luki Herdian

Previous articleSeluruh Wilayah Jakarta Bakal Diguyur Hujan Hari Ini
Next articleTingkatkan Kinerja, Humas Kota Medan Studi Komparatif ke Semarang