Hakim Gugurkan Praperadilan Novanto

Setya Novanto usai diperiksa KPK

Jakarta, PONTAS.ID – Upaya praperadilan yang diajukan Setya Novanto digugurkan hakim tunggal Kusno. Mantan ketua DPR itu menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

“Memutuskan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, peraperadilan tersebut di atas gugur,” kata hakim Kusno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Menurut Kusno, gugurnya proses praperadilan Novanto lantaran hakim pokok perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memeriksa kasus Novanto pada Rabu (13/12/2017) kemarin.

Previous articleMenteri PUPR Mendorong Inovasi dan Pemeliharaan Waduk
Next articleTjahjo Kumolo, Cirebon Poros Ekonomi dan Kekuatan Maritim Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here