Menkumham: Aturan Larang Eks Koruptor “Nyaleg” Tak Dapat Berlaku

Menkumham Yasona Laoly

Jakarta, PONTAS.ID – ‎Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut aturan ‎larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 ‎tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). ‎

Yasonna menyebut aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu tak berlaku meski sudah diteken Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.

“Kalau dengan Undang-Undang (Pemilu) tidak bisa (berlaku). Tapi kami lihat dulu, saya belum lihat ya,” ucap Yasonna, Selasa (3/7/2018).

Pun demikian, Yasonna mengaku belum melihat secara utuh PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebut. Menurut menteri asal PDIP itu, dirinya akan melihat dan mempelajari aturan yang diterapkan untuk Pemilu 2019.

“Aku belum lihat, aku belum lihat, nanti aku lihat dulu, kita lihat dulu suratnya,” ujar Yasona.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya resmi meneken larangan eks koruptor `nyaleg` dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Minggu (1/7/2018). KPU sejauh ini ‎sudah merasa cukup mengkaji aturan tersebut, sehinga akhirnya perlu dipublikasikan kepada publik.

Setelah ini, PKPU akan dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan sebagai aturan yang berlaku. Meskipun demikian, PKPU ini bukan berarti tak bisa diubah. Pihak-pihak yang mempersoalkan peraturan ini bisa melakukan upaya-upaya hukum, seperti mengajukan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Previous articleKembangkan SDA, Pemprov NTT dan Kementerian ESDM Teken MoU
Next articleKetua DPR Persilahkan Bentuk Pansus Angket KPU soal Eks Koruptor Dilarang Nyaleg

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here