Usai Libur Panjang, Besok PNS Wajib Masuk Kerja

Menteri PANRB, Asman Abnur

Jakarta, PONTAS.ID – Setelah menjalani tujuh hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1439 H, semua aparatur negara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Prajurit TNI dan Anggota Polri, mulai masuk kerja seperti biasa besok, Kamis (21/6/2018).

“Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya Saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, di Jakarta, siang tadi.

Pada kesempatan tersebut Menteri Asman juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama.

“Pada saat yang lain sedang libur, Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT,” ucapnya.

Selanjutnya Asman menghimbau jajaran ASN untuk mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Asman.

Monitoring Online
Untuk itu, dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara, Menteri PANRB mengaku telah melayangkan surat kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.

Dalam surat dimaksud, lanjut Asman, ditegaskan bahwa, dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama.

“Yakni pada tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB pada hari yang sama. Laporan dimaksud dapat disampaikan secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id,” pungkasnya.

Editor: Hendrik JS

Previous articleHUT Kota Jakarta Ke-491, Ancol Gratiskan Biaya Masuk
Next articleNgantor Saat Libur, Moeldoko Pantau Penanganan KM Sinar Bangun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here