Jakarta, PONTAS.ID —Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme telah dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyampaikan paparan terkait pembahasan Perpres tersebut. Menurut Hasanuddin, saat ini DPR dan Pemerintah tengah melakukan pembahasan substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Induknya.
“Pepres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme”, kata Hasanuddin dalam keterangan pers, Sabtu (24/10/2020).
Hasanuddin juga menyepakati beberapa pengaturan dalam pasal-pasal Perpres.
Hasanuddin memberikan catatan pada pasal 5 mengenai kegiatan dan operasi penangkalan yang ditetapkan oleh Panglima.
“Saya menyarankan bahwa operasi penangkalan selain ditetapkan oleh Panglima tetapi juga berdasarkan Perintah Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI”, jelas Hasanuddin.
Sedangkan pasal penindakan dan pemulihan, Hasanuddin setuju dengan pengaturan tesebut karena telah sesuai dengan UU 34/2004 dan UU 5/2018.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak