Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menentang keras Rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan panduan materi ceramah agama, terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurutnya kebijakan itu di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu sebagai pengawas pilkada.
“Tindakan Bawaslu ini justru akan semakin memanaskan suasana Pilkada,” ujar Fadli di Gedung DPR RI, Kamis (15/2/2018) malam.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan meski buku materi ceramah belum selesai disusun Bawaslu, namun di sejumlah daerah, seperti di Jawa Barat, telah dikeluarkan surat imbauan dari Bawaslu. Imbauan ini berisi pengaturan penyampaian materi ceramah keagamaan, baik di pesantren, masjid, majelis taklim, dan khutbah Jumat.
“Saya menilai upaya seperti ini justru yang terjadi akan semakin memanaskan suasana,” tegasnya.
Menurut Fadli, langkah Bawaslu mengontrol materi ceramah agama sangat keliru. Pasalnya Tupoksi Bawaslu dalam UU No.7/2017, yang wajib diawasi oleh Bawaslu selain praktik politik uang adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI.
“Tidak ada kewajiban mengawasi Ulama, kiai, atau para pemuka agama di dalam rumah-rumah ibadah,” pungkasnya.