SETARA: UU MD3 Untuk Lindungi DPR di Akhir Jabatan

Ketua SETARA Institute, Hendardi

Jakarta, PONTAS.ID – DPR telah mengesahkan revisi UU MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3). Pengesahan ini dinilai hanya untuk mempertebal proteksi dan memenuhi kepentingan diri anggota DPR. Pasalnya, Rumusan-rumusan kontroversial yang telah disahkan menjadi norma baru tidak disusun atas dasar argumentasi akademik memadai.

“Sehingga menyalahi prinsip rule of law, merusak makna sistem check and balances, dan bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ketua SETARA Institute, Hendardi melalui siaran pers yang diterima PONTAS.id, Kamis (15/2/2018).

Dikatakan Hendardi, melalui UU MD3, DPR telah menambahkan kekuasaan dirinya sebagai badan legislatif dengan kekuasaan penegakan hukum, bahkan melampaui
kewenangan penegak hukum. Kekuasaan baru DPR adalah tidak boleh dikritik baik pribadi maupun status keanggotaannya sebagai anggota dewan.

“Proteksi overdosis bagi DPR dan penyebaran ancaman kriminalisasi bagi warga menggambarkan betapa revisi UU tersebut penuh kompromistis. Fraksi-fraksi yang berburu kursi tambahan pimpinan tanpa berpikir kritis terhadap sekelompok anggota DPR yang ingin melindungi dirinya di ujung masa jabatan,” imbuhnya.

Menurut Hendardi, di saat demokrasi Indonesia membutuhkan penguatan partisipasi publik yang disebabkan oleh maraknya korupsi dan menguatnya diskursus kontra demokrasi, DPR justru memperkuat imunitas politiknya melalui revisi UU MD3.

“DPR telah membangun tembok tebal yang semakin menjauhkan lembaga perwakilan dari publik yang diwakili, sekaligus membuka jalan menuju kelembagaan DPR
yang lebih koruptif,” kata dia.

Dia menegaskan, UU MD3 merupakan problem lantaran parlemen gagal mereprentasikan kehendak dan kepentingan rakyat, “Oleh karena itu, perlawanan masyarakat sipil atas UU MD3 harus semakin dikonsolidasikan demi menyelamatkan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Hendrik JS

Previous articleSarapan Pagi Penting Buat Anak-anak
Next articleAtur Lalin Sudirman-Thamrin, Begini Langkah Dishub DKI