Menkum HAM Diminta Yakinkan Jokowi untuk Teken UU MD3

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) optimistis Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetap menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) baru hasil revisi.

Optimisme Bambang didasari pada UU MD3 hasil revisi yang sudah memperoleh persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna.

“Pimpinan DPR masih memiliki keyakinan bahwa presiden akan menandatangani hasil revisi UU MD3. Mengingat UU tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan,” ujar Bamsoet dalam keterangan pers, Rabu (21/2/2018).

Pernyataan Bamsoet untuk merespons pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tentang kemungkinan Jokowi tak menandatangani UU MD3. Namun menurutnya, Undang-Undang (UU) tetap memungkinkan sebuah RUU yang telah memperoleh persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah bisa berlaku dan diundangkan tanpa tanda tangan presiden.

“Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari (sejak disetujui bersama di paripurna DPR, red), UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat,” tutur Bamsoet.

Meski demikian, mantan Ketua Komisi III DPR itu tetap meminta Yasonna untuk meyakinkan Jokowi agar menandatangani UU MD3 hasil revisi. Jika ada pasal dalam UU MD3 yang dianggap merugikan, kata Bamsoet, maka bisa diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi pimpinan DPR tetap meminta Menkum HAM untuk terus meyakinkan presiden bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan Pancasila,” sambung Bamsoet.

Bamsoet mempersilakan jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 untuk menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Previous articleHabib Rizieq Disarankan Segera Pulang Selesaikan Kasus Hukum
Next articleBekasi Tidak Akan Bebas Lagi ‘Ngelepus’

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here