Jakarta, PONTAS.ID – Keinginan percepatan pembahasan RUU KUHP yang muncul dari pertemuan Presiden-Tim Perumus RUU pada Jumat (9/3/2018) tidak boleh mengabaikan aspirasi publik. Pasalnya publik menilai RUU tersebut masih mengandung banyak persoalan.
Hal ini dilontarkan Ketua SETARA Institute Hendardi, “Alih-alih menangkap aspirasi publik, Pemerintah dan DPR tampat tidak konsisten dalam menjaga amanat konstitusional dengan tidak mematuhi putusan MK terkait materi penghinaan Presiden/Wakil Presiden, penodaan agama, dll,” jelas Hendardi memalui komentar persnya yang diterima PONTAS.id, Senin (12/3/2018).
Menurut Hendardi, para pembentuk UU juga cenderung memilih waktu pembahasan berdekatan dengan event politik. Akibatnya, perdebatan publik terkait RUU terjebak pada politisasi dibanding dengan mengajukan argumen akademik.
“Membahas RUU semacam KUHP ini memerlukan kemewahan waktu dan kejernihan pikiran, sehingga diperoleh kesepakatan yang genuine,” imbuhnya,
Ditegaskan Hendardi, rencana pengesahan RUU KUHP pada April 2018 merupakan tindakan yang terburu-buru dan tidak beralasan. Padahal, masih banyaknya kontroversi dalam sejumlah isu, hanya memperkuat dugaan bahwa terdapat aneka kepentingan yang diselundupkan, kata dia.
Pasal Karet Penghinaan
Untuk itu, pihaknya mendesak pembahasan RUU KUHP perlu mempertajam soal pasal-pasal kesusilaan sebagai perluasan pasal permukahan (overspel/perzinahan), “Negara terlalu jauh bermaksud mengatur wilayah privat warga Negara. Pasal-pasal kesusilaan dalam rancangan revisi KUHP tersebut memperkuat tren puritanisasi dalam politik dan hukum negara,” imbuhnya.
Hendardi juga menyoroti pasal penodaan agama. Nomenklatur dan term ‘penodaan’, ‘menghina’ atau ‘menodai’ dalam delapan pasal penodaan agama yang diperluas dari satu pasal 156 huruf a dalam KUHP saat ini merupakan politik hukum yang mempreservasi problem serius penodaan agama.
Sorotan berikutnya, lanjut Hendardi, terkait asal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, merupakan ancaman terhadap demokrasi karena berpotensi menyumbat saluran ‘social/people control’ sebagai satu dari dua mekanisme kontrol abusive power dalam demokrasi, “Di samping mekanisme checks and balances,” tutupnya.
Editor: Hendrik JS




























