Bawaslu-KPU-Kemenkominfo Deklarasi Lawan Hoax di Pilkada

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuat nota kesepakatan (MoU) untuk aksi melawan hoax dan ujaran kebencian dalam Pilkada 2018 mendatang.

Aksi tersebut akan dilakukan Bawaslu dengan KPU dan pemerintah di halaman Parkir Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

“Bersamaan dengan itu akan dideklarasikan pula ‘Deklarasi Internet Indonesia Bebas Hoaks dan Konten Negatif dalam Pilkada 2018’ oleh Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, LINE Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, METUBE Indonesia,” ujar Humas Bawaslu Pratiwi Eka Putri dalam siaran persnya.

Dalam kegiatan itu disebutkan akan hadir Menkominfo Rudiantara, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua KPU Arief Budiman serta Platform internet (Facebook, Twitter, Telegram, BBM, Line, Bigo Live, Live Me, Metube).

Previous articlePN Jakut: Tidak Ada Persiapan Khusus di Sidang Perdana Perceraian Ahok
Next articleKemendagri Cari Pejabat Eselon I

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here