Jakarta, PONTAS.ID – Pertimbangan dalam mencari pejabat eselon I guna pengganti Gubernur di delapan Propinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Dari Kemndagri masih mempertimbangkan hal tersebut. Sebelumnya ada sembilan provinsi yang membutuhkan pejabat pengganti gubernur dengan dua provinsi di antaranya membutuhkan pelaksana jabatan sementara (pjs), yakni Lampung dan Papua.
”Tujuh provinsi lainnya yang membutuhkan pelaksana jabatan (pj), yakni Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatra Selatan,” kata Sumarsono selaku Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Jakarta, Rabu, (31/1/18).
Namun, untuk Kalimantan Barat, Kemendagri telah menetapkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Dodi Royatmadji menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Barat pada 15 Januari lalu. Menurut Sumarsono (Soni), Lampung dan Papua menjadi yang terdekat untuk diusulkan segera diganti. ”Sebab gubernur petahana akan memasuki masa cuti kampanye pada 15 Februari,” ujarnya.
Dengan demikian masih ada delapan provinsi lain yang belum ditetapkan pejabat pengganti kepala daerah. Menurut Soni, di beberapa daerah posisi itu harus segera diganti. Hal itu karena masa periode jabatan kepala daerah yang habis sebelum pilkada dan juga ada gubernur petahana yang mengikuti pilkada kembali.
Khusus untuk delapan provinsi lainnya, posisi gubernur bisa digantikan wakil gubernur yang tidak maju. Adapun posisi wakil gubernur yang kosong bisa diisi pejabat eselon I di daerah atau jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat pusat dengan persetujuan Kemendagri.
Selebihnya ialah plt gubernur yang dijabat wagub yang tak ikut mencalonkan diri, atau pelaksana harian karena hanya beberapa hari masa jabatannya yang dapat dijabat sekda se-tempat atau pusat, tergantung pertimbangan Mendagri. Bagi yang masa jabatan kepala daerahnya habis sebelum pilkada tapi kurang dari tiga bulan jaraknya dengan pelantikan, posisinya hanya akan diisi pelaksana jabatan sementara.
Akan tetapi, untuk yang jarak antara waktu habis masa jabatannya dan pelantikan kepala daerah baru lebih dari tiga bulan tapi kurang dari enam bulan, posisinya menjadi pelaksana jabatan (pj). Sementara itu, untuk yang jarak waktu antara habisnya masa jabatan gubernur dan waktu pelantikan gubernur baru lebih dari enam bulan akan disiapkan pelaksana tugas (plt). Ia pun menyebut perbedaan-perbedaan itu hanya terletak pada masa jabatan serta wewenang yang bisa dilakukan.
















