DPR: Harus Ada Payung Hukum Soal Alat Tangkap Cantrang

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan, harus ada payung hukum yang jelas soal pengaturan alat tangkap cantrang. Menurutnya, persoalan cantrang ini masih menimbulkan kebingungan bagi nelayan maupun aparat penegak hukum.

Sebab, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sendiri tidak menyatakan berapa ukuran alat tangkap cantrang dan spesifikasi kapal.

“Harus ada payung hukumnya. Karena nelayan sudah banyak rugi tidak hanya materil, tapi dipenjara,” kata Daniel saat dihubungi, Jumat (19/1/2018).

Politisi PKB ini pun meminta pemerintah melakukan kajian secara komprehensif terkait peraturan alat tangkap cantrang bersama nelayan.

Sehingga, pencabutan larangan penggunaan cantrang bukan hanya sekedar angin segar yang sesaat bagi nelayan.

“Buatlah kajian bersama. Supaya ada tindak lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan mencabut kebijakan larangan penggunaan cantrang, setelah menemui sejumlah perwakilan nelayan di Istana Negara.

Adapun keputusan itu disampaikan kepada demonstran lewat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, inisiator kebijakan larangan cantrang. Hanya saja, pencabutan larangan cantrang diikuti dengan sejumlah syarat.

“Keputusan tadi tolong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi (dengan cantrang),” kata Susi dari atas mobil komando di lokasi demo di depan Istana Negara, Rabu (17/8/2018).

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diketahui telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan cantrang dan trawl sejak 2015 lalu melalui Peraturan Menteri nomor 2 Tahun 2015.

Permen itu kemudian diubah ke dalam Permen nomor 71 tahun 2016 setelah Permen awal dicabut atas rekomendasi dari pihak Ombudsman RI karena kebijakan larangan cantrang Menteri Susi dinilai tanpa transisi.

Permen 71 tahun 2016 pun pada 2017 lalu sempat di moratorium hingga 31 Desember 2017, selama itu cantrang masih diperbolehkan beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Previous articleDitemukan Alat Peghisap Sabu di Lapas Nusakambangan
Next articleKhofifah Pamit Lewat Instagram

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here