Jakarta PONTAS.ID – Badan Legislasi DPR RI menyepakati penambahan kursi pimpinan DPR dalam revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3. Penambahan kursi pimpinan akan diberikan kepada F-PDIP selaku partai pemenang Pemilu 2014.
“Yang sudah fraksi-fraksi setuju adalah tambahan satu kursi pimpinan DPR untuk PDIP saja,” ujar anggota Baleg F-PPP Arsul Sani saat dihubungi, Rabu (27/12/2017).
Arsul mengatakan revisi UU MD3 akan kembali dibahas pada masa sidang yang akan datang. Arsul menegaskan kesepakatan soal revisi UU MD3 yang baru dicapai hanya soal penambahan kursi pimpinan DPR untuk F-PDIP.
Meski demikian, Arsul menyebut masih ada fraksi lain yang menginginkan jatah kursi pimpinan DPR. Namun mayoritas fraksi di Baleg DPR menolaknya.
“Yang bulat adalah tambahan satu pimpinan DPR buat PDIP. Kalau ada fraksi lain yang minta diberi jatah, yakni PKB, maka itu belum bulat, bahkan kecenderungannya mayoritas fraksi menolak,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI F-PDIP Hendrawan Supratikno menyebut memang sudah jatahnya Fraksi PDIP menduduki kursi pimpinan DPR. PDIP, selaku pemenang Pemilu 2014, menurutnya, memang berhak menjadi pimpinan DPR. Revisi akan dilakukan pada masa sidang berikutnya, yang dimulai pada Januari 2018.
“Harapan kita begitu, karena begini. Di mana pun di dunia, partai pemenang pemilu itu mesti di pimpinan DPR karena DPR itu merepresentasikan aspirasi rakyat yang sudah dinyatakan di pemilu,” ujar Hendrawan saat dihubungi, Rabu (27/12/2017).
Menurut Hendrawan, Golkar selaku fraksi yang mendapat jatah Ketua DPR, mesti mewujudkan aspirasi PDIP. Hendrawan menyebut Golkar di bawah Ketum Airlangga Hartarto mesti mewujudkannya lantaran ini menyangkut marwah DPR.
Ditambahkan Hendrawan, besar kemungkinan Revisi UU MD3 dilaksanakan pada masa sidang DPR berikutnya.
“Ini menurut saya ujian pertama Pak Airlangga. Bukan hanya mengembalikan marwah Golkar, tapi juga marwah DPR, ya. Ini ujian pertamanya,” jelasnya
Penambahan kursi untuk PDIP akan direalisasikan pada masa sidang berikutnya, yang dimulai Januari 2018