Penghentian Kasus Puisi Sukmawati Diyakini Sesuai Aturan

Jakarta, PONTAS.ID – PDIP meyakini penghentian penyelidikan kasus dugaan penistaan agama terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri sudah sesuai aturan. Pihak PDIP mengaku tak ikut campur atas proses itu.

“Kepolisian tentu memproses kasus-kasus yang dilaporkan sesuai kaidah hukum atau due process of law. Kami tidak ikut campur,” kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Senin (18/6/2018).

Ia yakin penyidik punya pertimbangan terkait penghentian penyelidikan. Menurut Hendrawan penyidik punya alasan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyidik punya pertimbangan objektif dan subjektif yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyatakan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri dihentikan. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.

“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6) kemarin.

Previous articleRitual Tolak Bala ‘Barong Ider Bumi’ Dongkrak Pariwisata Banyuwangi
Next articleKPU Jabar Larang Bahas Pemilihan Presiden Pada Debat