Fahri Dengar Kabar Setnov Dirayu Jadi Justice Collabolator

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017) untuk membesuk koleganya Setya Novanto yang ditahan di rutan Merah Putih KPK.

Sayangnya, pihak KPK tidak memperkenan mereka untuk menemui Novanto dengan alasan, hanya keluarga dan kuasa hukum yang dizinkan.

Namun alasan lembaga antirasuah yang tidak membolehkan orang luar membesuk Novanto itu, dinilai Fahri Hamzah sangat aneh.

“Apa yang dilakukan KPK ini sangat aneh,” kata Fahri dalam voice message yang diterima wartawan, Rabu.

Bahkan, dia juga mendengar banyak anggota DPR yang minta bertemu (Novanto), tidak dibolehkan oleh KPK untuk bertemu.

“Sampai saya pernah mengusulkan, agar DPR dalam hal ini Pansus Angket KPK melakukan inspeksi mendadak (sidak) saja ke KPK,” ujarnya.

Apalagi, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku mendengar kabar dan juga menerima surat tentang keadaan Ketua DPR Setya Novanto itu diisolasi penuh dan tidak boleh didatangi oleh orang-orang.

“Tapi KPK ini memang aneh, ikhtiarnya mengisolir Novanto sehingga yang boleh bertemu itu hanya istrinya dan lawyernya,” tambahnya lagi.

Menurut Fahri, sebetulnya apa yang dilakukan lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu mendatangkan tandatanya besar.

“Saya juga mendengar, kalau pak Nov (Setya Novanto) sedang dirayu-rayu agar mau menjadi Justice Collaborator, seperti Nazaruddin dan Andi Narogong,” katanya.

Namun Fahri mengaku tidak tahu motifnya apa, tetapi yang dilakukan KPK ini sangat disayangkan. Karena di era reformasi seperti sekarang ini masih ada penegakan hukum yang tidak mengindahkan hukum acara.

Padahal, hak-hak orang dalam konstitusi dan hukum acara itu sangat dilindungi, tetapi oleh KPK semuanya ditabrak. Dalam KUHAP disebutkan bahwa tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan, berhak menghubung dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

“Sayangnya, tak satupun Pasal KUHAP yang merupakan hukum acara pidana satu-satu nya, tidak digubris oleh KPK. Ini catatan berikutnya, yang laporannya sudah diterima oleh Pansus Angket KPK DPR RI,” tutupnya.

Sebelumnya siang tadi, Fahri Hamzah bersama Fadli Zon mendatangi Gedung KPK untuk membesuk Ketua DPR Setya Novanto. Tetapi, pihak KPK melarang dengan alasan hanya istri dan lawyer saja yang diberbolehkan menemui Novanto.

Previous articleKomisi I DPR Setujui Hadi Tjahjanto Jadi Panglima TNI
Next articleJabodetabek Diprediksi Akan Guyur Hujan Disertai Petir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here