Bila Tak Puas, Fahri Tantang PKS Kasasi

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan DPP PKS menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak upaya banding atas gugatannya. Jika tidak puas, dia menantang PKS mengajukan kasasi.

“Kalau para elite PKS tidak puas dengan dua keputusan pengadilan, atau tiga putusan pengadilan yaitu tentang provisi, pengadilan tingkat PN Jaksel tingkat I dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tingkat II silakan saja mengajukan kasasi,” ujar Fahri di kediamannya, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Fahri menilai, sikap DPP PKS yang tidak menerima hasil putusan pengadilan menunjukkan tidak ada semangat rekonsiliasi dengan dirinya. Dia menilai pimpinan DPP PKS saat ini hanya ingin mengedepankan kepentingan pribadi dibanding partai.

“Itu menjelaskan bahwa dari awal memang motifnya bukan rekonsiliasi. Padahal dulu mengirim pesan pada saya terima saja hasilnya apa. Saya diminta menerima hasil kalau saya kalah. Tapi ternyata DPP-nya tidak mau menerima hasil kalau mereka yang kalah dan sudah dua kali kalah ini atau tiga kali malah dengan provisi tapi terus saja tidak mau menerima kekalahan,” katanya.

Dia mengingatkan agar DPP PKS tidak bersikap tidak mau kalah karena akan menghadapi tahun-tahun politik. Dia khawatir PKS akan tergerus suaranya pada Pemilu 2019 jika para elite politiknya mengedepankan kepentingan pribadi.

“Elite-elite PKS yang menggunakan partai ini untuk kepentingan pribadi, untuk dendam pribadi, dan untuk emosi pribadi. Itu akan membuat partai ini hancur dan semua yang berkeringat, berdarah, di bawah menjadi korban,” tegasnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah kembali memenangkan gugatan melawan PKS. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan PN Jaksel kala itu memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya oleh PKS. Pengacara Fahri, Mujahid Latief mengatakan hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan PT DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI. Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).

Dia menjelaskan makna dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh tergugat ditolak PT DKI Jakarta. Seluruh isi putusan PN Jaksel 2016 telah dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.

“Yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016,” kata Mujahid.

Previous articleAjukan Kasasi, PKS Bakal Bikin Fahri Menangis
Next articlePemprov Tanggung Biaya Perayaan Natal Bersama di Monas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here