Anies Ingin Hapus LPJ Dana Operasional RT/RW, Soni Sumarsono: Harus Dipertanggungjawabkan

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono menegaskan, setiap penggunaan dana operasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), wajib dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut menanggapi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus Laporan Pertangungjawaban (LPJ) Dana Operasional RT/RW pada 2018.

“Intinya setiap kali ada pengeluaran satu sen pun, harus dipertanggungjawabkan. Biaya operasional dari mana? Kan APBD, dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar Soni di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Laporan pertanggungjawaban itu, lanjut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI tersebut, bisa dilaporkan dalam berbagai bentuk. Karena itu, LPJ tidak boleh dihapus, namun boleh disederhanakan.

“Gaji ada kuitansi, apalagi uang negara. Yang jelas pengertian LPJ itu bukan dihapus, tapi disederhanakan dalam bentuk lain. Uang dikeluarkan minimal ada kuitansi. Masa mau dikasihkan dari langit,” katanya.

Menurut Soni, laporan penggunaan dana operasional idealnya bisa menjelaskan untuk apa dana tersebut dipakai. Sehingga, penggunaannya bisa diawasi, agar tidak ada penyelewengan dana.

“Idealnya ya laporan uang ini untuk apa aja. Kegiatannya dicantumkan lampiran foto.
Nanti ada tugas lurah mengawasi. Setiap jenjang pemerintahan ada pengawasnya. LPJ tetap harus ada,” jelasnya.

Ia menuturkan, untuk penyederhanaan laporan, bisa dilakukan dengan mengunggah ke situs agar bisa dilakukan pengawasan bersama.

“Kalau LPJ mau disederhanakan boleh, karena makin lama jangan bikin ruwet. Makin sederhana makin baik. Kalau perlu LPJ di-upload (situs) cukup,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membebaskan Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) untuk menggunakan dana operasional pada 2018. RT/RW tidak perlu lagi membuat laporan pertanggungjawaban.

“Jadi mereka untuk tahun 2018, memang RT/RW akan mendapatkan dana per bulan Rp 2 juta dan Rp 2,5 juta. Dalam pengelolaan, saya percayakan kepada mereka untuk bisa mengelola dana itu,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Apalagi, lanjut Anies, biasanya biaya operasional RT/RW tersebut lebih tinggi dari kucuran dana yang ia gelontorkan. Karena itu, ia berharap nantinya RT/RW lebih fokus untuk pelayanan daripada administratif.

“Kita tahu ini adalah kerja sosial, ini adalah kerja untuk warga yang punya waktu. Kalau bicara waktu, sedotan waktunya luar biasa. Biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan mereka itu langsung diberikan dalam bentuk pembebasan. Dan mereka bisa kelola sendiri sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan,” pungkas Anies.

Previous articleJokowi Minta Harga Tiket KA Bandara Soetta Turun
Next articleGoogle Assistant Hadir di Feature Phone

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here