Diduga Pakai Sabu, Pilot Lion Air Ditangkap Polisi

Kupang, PONTAS.ID – Seorang pilot pesawat Lion Air ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kupang Kota, Senin (4/12/2017).

Pilot pesawat Lion Air JT 924 berinisial M itu ditangkap di kamar T-more Hotel Kupang, Nusa Tenggara Timur, sekitar pukul 21.20 Wita.

M diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti seberat 0,3 gram. Informasi penangkapan pilot Lion Air tersebut, beredar di kalangan wartawan.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anton C Nugroho membenarkan kejadian itu dan akan menggelar konferensi pers pukul 14.00 Wita nanti.

Ramaditya Handoko, Corporate Communication Lion Air Group mengatakan, manajemen Lion Air berterima kasih kepada BNN dan pihak kepolisian yang terus melakukan pemberantasan pengedaran dan penggunaan narkoba. Lion Air juga sangat mendukung pemberantasan penggunaan narkoba di kalangan awak pesawat.

“Manajemen Lion Air melakukan pengecekan urine awak pesawat setiap pagi pada penerbangan perdana mereka sesuai ketentuan. Khusus untuk pilot juga dilakukan tes kesehatan setiap enam bulan sekali,” ujar Rama lewat keterangan tertulis, Selasa (5/12/2017).

MS diketahui adalah pilot senior yang telah bekerja di Lion Air sejak 2014, dan mempunyai catatan kesehatan, serta sikap dan perilaku yang baik.

Manajemen Lion Air juga sudah menyiapkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pilotnya, yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait mengaku siap memberikan sanksi tegas kepada MS, jika terbukti mengonsumsi sabu.

“Jika yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perusahaan, termasuk pemberhentian sebagai pegawai,” pungkas Edward.

Previous articleGunung Agung Bersatus Awas, Aktivitas Penerbangan di Bali Aman
Next articleMunaslub Golkar Digelar Pertengahan Desember

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here