Mahfud MD Bakal Dipolisikan Pengacara Novanto

Mantan Ketua MK, Mahfud MD
Mantan Ketua MK, Mahfud MD

Jakarta, PONTAS.ID – Mantan Ketua MK Mahfud MD menuding jika tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto hanya berpura-pura sakit untuk menghindari proses hukum.

Menanggapi hal itu, Pengacara Setya Novanto, Federich Yunadi mengatakan apa yang dikatakan Mahfud adalah sebuah fitnah.

“Dia emang dokter, emang dia tahu, dia itu kan melemparkan isu yang merugikan klien saya. Apakah dia dokter, bukan kan, dia kan mantan hakim-kan. Dia kan dulu orang partaikan, politikus, pernah anggota DPR, terus haknya apa dia melemparkan isu mengatakan bahwa sakitnya pura-pura,” kata Fredrich, saat dihubung, Kamis (23/11/2017).

Fredrich bahkan mengancam, bila Mahfud tidak bisa membuktikan Novanto hanya berpura-pura sakit, dia akan melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu ke kepolisian.

“Kalau dia dalam hal ini tidak bisa membuktikan berarti dia melakukan pencemaran nama baik kan, saya laporkan ke polisi,” ujar Fedrich.

Dia mempertanyakan kapasitas Mahfud yang mendorong MKD untuk memberhentikan Novanto dari jabatan sebagai Ketua DPR.

“Jangan lah memberikan komentar di luar kemampuan dia, kapasitas dia itukan kapasitas mantan pejabat. Jadi jangan memberikan komentar, jangan membuat gaduh, jangan memfitnah orang, itu saran saya. Itu berarti dia kan fitnah sekarang,” ujar Fredrich.

Menurut Fredrich, permintaan Novanto untuk tidak tak dicopot sebagai Ketua DPR bukan urusan Mahfud.

Sebelumnya, lewat surat dari balik jeruji KPK. Novanto meminta diberikan kesempatan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Previous articleTuan Rumah Asian Games 2018, Indonesia Tak Mau Ada Kesalahan
Next articlePesawat AL Amerika Jatuh di Pulau Okinawa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here