Jakarta, PONTAS.ID – Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menyusul pamannya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Menanggapi hal itu, Novanto menjawab diplomatis.
“Ya saya mendengar dari media, nanti kita lihat perkembangannya di sidang ya,” ucap Novanto sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Novanto juga membenarkan bila Irvanto adalah keponakannya. Namun saat disinggung terkait peran Irvanto dalam bisnisnya, Novanto menyebut tidak ada urusannya.
“Oh nggak ada urusannya dengan saya itu. Nggak sama sekali, nggak pernah ikut campur urusan bisnis keponakan saya,” ucap Novanto.
Dalam surat dakwaannya, Irvanto disebut sebagai perantara duit suap ke Novanto. Namun, Novanto membantahnya.
“Oh nggak, boleh tanya langsung ke Irvantonya,” sebut Novanto.
Pada Rabu (28/2), KPK mengumumkan penetapan tersangka pada Irvanto serta Made Oka Masagung (orang kepercayaan Novanto). KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto.
“Diketahui IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) adalah keluarga atau keponakan Setya Novanto. IHP juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu.
KPK menduga Irvanto kemudian menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Novanto.
“Diduga IHP menerima total USD 3,5 juta pada periode 29 Januari hingga 19 Februari 2012, yang diperuntukkan buat Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara,” lanjut Agus.