Bahasa Indonesia Terancam Tergerus Globalisasi

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah

Jakarta, PONTAS.ID – Momentum peringatan sumpah pemuda dan hari pahlawan mestinya meneguhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Namun saat ini, bahasa Indonesia kian tergerus zaman. Padahal, konstitusi dan UU telah mengaturnya.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengaku prihatin dengan penggunaan bahasa Indonesia padahal soal bahasa telah diamanatkan di konstitusi dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bahasa.

“Kontekstualisasi makna sumpah pemuda dan hari pahlawan salah satunya penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Hari ini, kita saksikan bahasa Indonesia dicampuraduk dengan bahasa-bahasa asing. Bahasa Indonesia lambat laun tergerus dengan globalisasi,” kata Anang dalam keterangan pers, Senin (13/11/2017).

Politikus PAN ini mencontohkan penggunaan istilah yang belakangan populer di masyarakat seperti “zaman now” yang juga tak luput digunakan oleh para pejabat negara. Ia memahami bila penggunaan istilah tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan dengan kelompok generasi millennial.

“Yang jadi soal, istilah itu muncul di forum resmi yang mewajibkan dengan penggunaan bahasa Indonesia,” sebut Anang.

Anang mengatakan keberadaan bahasa merupakan hal elementer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut dia, globalisasi tidak menjadi alasan untuk mengenyampingkan bahasa.

“Bahasa adalah jati diri bangsa, tidak boleh tergerus oleh globalisasi,” tandas Anang.

Penulis: Luki Herdian

Previous articleDPR Minta TNI Harus Segera Bebaskan Warga Papua dari Sandera OPM
Next articleTahun Depan, Pasar Senen Blok VI Direvitalisasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here