Kemenperin Harus Beri Panduan IKM untuk Produksi Masker Sesuai SNI

Achmad Baidowi
Achmad Baidowi

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi menyarankan agar rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain perlu disikapi dengan kritis secara proporsional.

Dia menegaskan, Kemenperin harus bisa memberikan panduan yang memudahkan produsen, khususnya Industri Kecil Menengah (IKM) bisa memproduksinya dengan mudah.

“Sehingga kualitas masker kain diproduksi IKM dan dipasarkan UMKM bisa diterima di pasaran dan konsumen juga bisa mendapatkan jaminan atas kualitas masker kain yang mereka gunakan,” kata Baidowi dalam keterangan pers, Selasa (29/9/2020).

Politisi Fraksi PPP ini beranggapan, standardisasi ini penting untuk memastikan standar kesehatan masker yang diperjualbelikan di pasaran. Namun di sisi lain, harus bisa memudahkan produsen. Mengingat produksi masker kain ini banyak dilakukan industri mikro dan kecil bahkan perorangan.

Dia menjelaskan, Pemerintah dalam hal ini Kemenperin harus bisa memastikan standar yang telah ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain itu bisa dipertanggungjawabkan dan tidak berubah-ubah, sehingga nantinya masker yang dibuat bisa terus bisa dipergunakan.

Dia menegaskan, jangan sampai ada perubahan RSNI sehingga membuat produk di pasaran harus ditarik kembali yang ini akan merugikan IKM maupun konsumen. SNI yang telah dirumuskan itu telah ditetapkan BSN sebagai SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleBaleg: Poin dalam Klaster RUU Cipta Kerja Disepakati Pemerintah-DPR
Next articleCegah Banjir di Jakpus, Sudin Bina Marga Siapkan Penangkap Lumpur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here