Jakarta, PONTAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan mengenai klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan sejumlah poin dalam klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sudah disepakati dalam pembahasan dengan pemerintah.
Poin-poin tersebut meliputi pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja.
Ia mengatakan seluruh fraksi di Badan Legislasi sudah menyetujui poin-poin tersebut setelah mendapat masukan dari elemen terkait termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
“Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).
Salah satu poin yang disepakati, tambah dia, terkait pesangon yang akhirnya disetujui, yakni sebesar jumlah 32 kali gaji. Rinciannya adalah sebanyak 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.
“Ini seperti undang-undang yang eksisting atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji,” kata Firman.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Idul HM



























