Berhasil! Penyalur TKI Ilegal Dibekuk Polda Kepri

Kepri, PONTAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial DS alias INA (40 tahun). Pelaku merupakan warga Negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai perekrut  sekaligus pengurus pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

“Selain mengamankan tersangka, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan empat orang korban laki-laki calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berasal dari Kota Batam,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK., didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Dirreskrimum Polda Kepri juga mengungkapkan bahwa pada hari Selasa (16/3/2021) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon PMI yang berdomisili di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara ilegal.

Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai, Kota Batam. Dan, sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan ada 4 orang calon PMI illegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara illegal oleh pelaku.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 orang korban calon PMI ilegal dengan iming-iming gaji antara sepuluh sampai tiga puluh juta rupiah,” terangnya

Dirreskrimum Polda Kepri melanjutkan, keempat orang korban calon PMI tersebut dimintai biaya sebesar Rp 2.300.000 s.d Rp 5.300.000 untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka.

“Dan, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan PMI tersebut ke luar negeri,” sambungnya

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik, yaitu 2 buah buku paspor dan 1 kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka.

“Sementara, tersangka dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak,” tutup Dirreskrimum Polda Kepri.

Penulis: Tomson Budi

Editor: Riana

Previous articleBangunan Menutupi Selokan, Warga Kartini Menunggu Respon Pemerintah
Next articlePerkuat Pengembangan EBT, Pertamina Grup Gaet UGM