Tak Mau Jual Harta Warisan, Rumaita Digugat 13 Saudaranya

Tanah warisan seluas 5 hektar yang menjadi sengketa kini sudah dibangun Rumah toko (Ruko)

Sidoarjo, PONTAS.ID – Hanya gara-gara tak mau ikut jual harta warisan yang berupa tanah tambak seluas 5 hektar, Rumaita (59) warga Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kini harus meladeni gugatan dari 13 saudaranya sendiri, yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kuasa Hukum Rumaita, Impi Yusnandar mengungkapkan jika cikal bakal tanah warisan yang sempat menjadi sengketa tersebut. Dikuasai dan dikelola oleh almarhum Haji Said dan ahli warisnya hampir 40 tahun, sejak tahun 1950 berdasarkan leter c nomor 328.

Objek tersebut, dibeli almarhum Haji Said dari almarhum Haji Umar. Sedangkan Almarhum Haji Umar mendapatkan objek itu, dari warisan almarhum Mutiara, karena masih saudara.

Sementara itu, ahli waris almarhum Mutiara bersengketa dengan ahli waris Haji Said atas objek tanah tersebut. Namun, Rumaita yang masih saudara dan ahli waris dari almarhum Mutiara tidak mau ikut bersengketa soal itu.

“Karena klien kami sejak kecil diasuh oleh almarhum Haji Said, dan mengetahui persis terkait hal itu (objek tanah),” Ungkapnya kepada Pontas.id usai sidang pembacaan gugatan yang diketuai majelis hakim PN Sidoarjo Mukhammad Muchlis.

Begitu pula, saat saudaranya memenangkan gugatan melawan ahli waris almarhum Haji Said. Hingga menjual objek tersebut ke pihak lain, yang sekarang sudah dibangun Ruko.

“Klien kami tidak mau ikut menjual dan tidak mau menerima hasil penjualan tersebut. Karena objek tersebut sudah menjadi hak ahli Waris almarhum Haji Said,” Ujarnya.

Ia mengatakan jika kliennya tak mau ikut menjual objek tanah tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, kliennya tau persis riwayat objek tanah, yang kini sudah dijual oleh saudaranya itu.

“Klien kami (Rumaita) mengetahui persis riwayat tanah tersebut. Sehingga tidak mau ikut menjual dan tidak mau menerima uang hasil penjualan tanah tersebut, yang diberi oleh saudaranya,” Katanya.

Meski demikian, kuasa hukum para penggugat ketika dikonfirmasi usai sidang enggan berkomentar atas gugatan yang diajukan tersebut.

Untuk diketahui, Dalam laman website PN Sidoarjo menyebutkan, diantaranya petitum yang diajukan para penggugat yaitu meminta gugatannya dikabulkan.

Diantaranya, memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan perbuatan hukum berupa : bersama-sama dengan para penggugat memberi persetujuan pelepasan hak atas tanah seluas 5 hektar.

Objek itu dinilai yang telah menjadi hak para penggugat dan tergugat sebagaimana yang diterangkan oleh Berita Acara Eksekusi tertanggal 30 Oktober 2019 oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

 

Penulis  : Agus Waluyo/Jumain Agus, S
Editor    : Agus Dwi Cahyono

Previous articleVirtual Police, DPR Ingatkan Polri Perhatikan Hak Masyarakat Berpendapat
Next articleMenteri Erick: Urgensi Dibentuknya Integrasi BUMN untuk Ultra Mikro