Aturan Dihapus, Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19 Urung Dapat Santunan

Proses pemakaman korban Covid-19 di pemakaman umum Delta Praloyo Sidoarjo

Sidoarjo, PONTAS.ID – Ahli Waris korban meninggal Covid -19 di Sidoarjo, sangat kecewa. Lantaran santunan dari Kementrian Sosial (Kemensos) terkait pasien Covid -19 yang meninggal dunia telah dihapus. Untuk anggaran tahun 2021 ini. Padahal sebanyak 172 ahli waris korban meninggal Covid -19 di Sidoarjo, sudah mengajukan persyaratan jauh-jauh hari, mulai tahun 2020.

Penghapusan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) dari Kemensos bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 lalu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, Tirto Adi mengungkapkan jika sejatinya 172 kasus korban meninggal itu sudah diajukan sejak sebelum SE dari kemensos itu turun.
Namun, tetap tidak akan mendapatkan anggaran santunan sebesar Rp 15 juta dari pemerintah pusat.

“Semuanya tidak dapat santunan. Setahu saya, tidak hanya di Sidoarjo. Wilayah kabupaten kota lainnya juga belum ada yang dapat meski sudah mengajukan sejak 2020,” Ungkapnya kepada Pontas.id, Rabu (24/02/2021).

Meski ada peraturan baru, pihaknya tidak akan diam saja. Dia akan mencoba mengkomunikasikan dengan Bupati Sidoarjo terpilih. Yakni mengenai kebijakan pemberian bantuan kepada korban meninggal yang dimaksud.

“Inikan ranah kebijakan. Coba nanti saya sampaikan kepada beliau-beliau (Bupati, Wabup, dan Sekda,red) apakah ada kebijakan dari daerah untuk memberikan bantuan pada korban meninggal ini,” imbuhnya.

Di samping itu, Dinsos juga tengah menyiapkan surat edaran yang akan disebar ke seluruh kecamatan se-Sidoarjo. Tujuanya untuk mensosialisasikan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori menjelaskan, Jika saat ini daerah juga masih belum bisa bertindak lebih jauh. Terlebih penerbitan surat edaran ini berada di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran.

“Kami lihat dulu nanti ke depannya bagaimana sikap dari pemerintah pusat. Yang sudah diajukan sebelum SE saja kan tidak bisa dapat. Apalagi kasus meninggal yang baru,” Jelasnya kepada Pontas.id diruangannya.

Politikus PKB itu menambahkan, kemungkinannya kalau untuk bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo baru bisa dibahas dan diusulkan saat nanti di pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2021.

“Nanti kita bahas saat PAK” pungkasnya.

Penulis : Agus Waluyo / Jumain Agus, S
Editor   : Agus Dwi Cahyono

Previous articleKomite III DPD RI Gelar Aksi Donor Darah
Next articleJokowi Targetkan Tanggul Citarum Rampung dalam 2 hari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here