Musirawas, PONTAS.ID – Satnarkoba Polres Musirawas, berhasil meringkus terduga penyalagunaan narkoba jenis ekstasi dan sabu. Red (24), warga Lubuklinggau ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musirawas (Mura), pada Jumat (12/2/2021) subuh.
“Benar, kami telah meringkus tersangka, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar, pagi tadi.
Dari tangan tersangka, petugas kata Denhar menyita Barang Bukti (BB) diantaranya, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 200 butir pil warna hijau tua berlogo Kerang diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 54.78 gram.
Petugas juga menyita uang tunai dan tiga bungkus plastik klip kecil kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.40 gram, “Ditemukan di pinggir jalan, diduga dibuang tersangka,” terangnya.
“Penangkapan tersangka bermula, saat anggota mendapatkan informasi dari warga, ada seorang tersangka sering menjual narkotika jenis ekstasi dan sabu sedang melintas di Kelurahan Pasar Muara Beliti. Kemudian, dari informasi itu, memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan,” papar Denhar.
Petugas kata dia langsung melakukan penangkapan setiba di TKP, “Namun, BB ditemukan ditemukan di pinggir jalan, sengaja dibuang tersangka. Dan tersangka mengakui BB miliknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, adapun BB yang ditemukan, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan, 200 butir pil warna hijau tua berlogo Kerang diduga Narkotika jenis ekstasi seberat 54.78 gram.
“Selanjutnya, tersangka dan BB digelandang kepolsek, dilakukan pendalaman perkara dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” tutup mantan Kapolsek Nibung ini.
Penulis: Zainuri
Editor: Pahala Simanjuntak




























