Tebingtinggi, PONTAS.ID – MAN alias Anggiat (23), warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, diringkus pihak Sat Reskrim Polsek Padang Hilir, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pencurian di rumah milik Viktor Doloksaribu (67), di Jalan Soekarno Hatta,Padang Hilir Kota Tebingtinggi, pada Minggu (4/10/2020) saat korban pergi ke gereja,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J. Nainggolan, Senin (12/10/2020) siang.
Korban yang tinggal sendirian ini mengetahui rumahnya dibongkar maling sepulang pulang dari gereja sekitar pukul 13.00 WIB.
“Begitu masuk rumah, korban baru mengetahui satu unit televisi merk LG 32 inchi warna hitam dan satu unit pengeras suara serta satun buah tabung gas elpiji 3 Kg, tidak berada di tempatnya lagi,” kata Nainggolan.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Padang Hilir, dan dari hasil penyelidikan polisi Satreskrim Polsek Padang Hilir, berhasil menangkap tersangka saat berada di Jalan Saga Kelurahan Rambung.
Terpisah, Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, membenarkan penangkapan kepada tersangka Anggiat.
“Kini tersangka beserta barang bukti yang telah dicuri didalam rumah Viktor Doloksaribu, telah diamankan di Polsek Padang Hilir, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Tersangka kata Kapolsek akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana, tentang pencurian berat (Curat), “Dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun,” tutup Manurung.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























